istilah -istilah penting dalam pasar modal
Posted by Nuzul abdi | Posted on 00.04
Agio Saham
Agio saham adalah selisih lebih setoran pemegang saham diatas nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal.
Anggota Bursa
Perusahaan-perusahaan sekuritas yang telah memperoleh ijin Bapepam dan berhak menggunakan sistem yang ada di bursa.
Akuisisi
Pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain melalui pembelian saham perusahaan tersebut.
Annual Report
Laporan keuangan tahunan yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Ask Price
Harga penawaran atas order jual. Sistem JATS akan memprioritaskan harga
dengan penawaran jual terendah. Sering pula disebutOffer Price.
Bid Price
Harga penawaran atas order beli. Sistem JATS akan memprioritaskan harga dengan penawaran beli tertinggi
.
Atas Nama
Dituliskannya nama dari pemilik efek tertentu pada sertifikat efek tersebut sebagai suatu tanda kepemilikan efek
.
Atas Unjuk
Tidak ditunjukannya nama dari pemilik efek, dengan demikian siapa saja
yang membawa efek tersebut dapat mengaku dan sah menjadi pemilik efek
tersebut (seperti uang).
Balance Sheet
Laporan keuangan perusahaan yang menunjukan keadaan aset, utang dan modal per tanggal tertentu
.
Bearish
Kondisi bursa ketika harga saham, obligasi dan komoditas yang diperdagangkan turun dalam jangka waktu yang cukup lama.
Bid
Penawaran yang diajukan oleh calon pembeli saham. Harga penawarannya disebut bid price.
Block Trading
Perdagangan dalam jumlah besar atau minimal 200.000 lembar saham.
Bluechips
Saham-saham unggulan, saham-saham dari perusahaan yang mempunyai
reputasi baik dan mudah diperjualbelikan di bursa saham karena banyak
peminatnya
.
Bond
Kata lain dari obligasi. Surat bukti utang jangka panjang dari emiten,
umumnya diatas 3 tahun. Setiap periode tertentu pemilik surat ini dapat
menukarkan kupon-kupon yang terlampir untuk mendapatkan bunga dari
emiten, sampai akhirnya jatuh tempo ketika perusahaan harus melunasi
utangnnya. Bond dapat diperjualbelikan di bursa efek.
Book Value
Nilai perusahaan dihitung dari total aset dikurangi harta tidak terwujud, dikurangi utang dan nilai nominal dari saham preferen.
Broker
Kata lain dari pialang. Individu atau perusahaan yang bertindak sebagai
perantara jual dan beli atas efek-efek yang diterbitkan oleh perusahaan
(emiten)
Bullish
Kebalikan dari bearish. Kondisi bursa ketika harga saham, obligasi dan
komoditas yang diperdagangkan naik dalam jangka waktu yang cukup lama.
Bursa Saham (Efek)
Pihak yang menyelenggarakan atau menyediakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli saham.
Buyback
Pembelian kembali saham atau obligasi yang beredar oleh emiten dengan beragam alasan dan tujuan.
Capital Gain
Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga
jual suatu efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negative (rugi)
disebut capital loss
.
Capital Market
Perdagangan surat-surat berharga, termasuk saham dan obligasi.
Cash Flow
Pencatatan perubahan modal kerja sehubungan dengan kegiatan usaha
perusahaan yang dilaporkan. Catatan memperlihatkan perincian sumber uang
kas dan penggunaannya.
Closing Price
Harga penutupan suatu efek atau surat berharga di bursa.
Company Listing
Pendaftaran saham perusahaan ke bursa efek agar dapat diperjualbelikan
.
Corporate Action
Suatu tindakan keputusan perusahaan publik yang akan berpengaruh
terhadap kepentingan pemegang saham, seperti pembagian dividen,
pemberian saham bonus, stock split, penawaran umum terbatas, dan
lain-lain.
Crossing
Transaksi jual beli yang dilakukan hanya oleh anggota bursa yang sama.
Custody
Kata lain dari custodian. Lembaga atau pihak yang menyimpan surat-surat
berharga yang diperdagangkan seperti saham. Salah satu tujuannya adalah
agar mempermudah penyelesaian transaksi di kemudian hari.
Cut Loss
Upaya untuk menghindari kerugian yang lebih besar dengan menjual saham pada posisi merugi.
Delisting
Penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa sehingga efek
tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Saham-saham yang telah di
delist tetap dapat diperdagangkan di luar bursa, dan status emiten
tersebut tetap sebagai perusahaan publik.
Dilusi
Penurunan persentase pemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar.
Disclaimer
Pernyataan penolakan bertanggung jawab atas resiko investasi yang
mungkin muncul akibat penggunaan informasi yang terdapat pada suatu
laporan riset, surat pernyataan atau sejenisnya.
Diversifikasi
Cara berinvestasi dengan menanamkan uang pada beragam instrument investasi untuk mengurangi resiko.
Divestasi
Kebalikan dari investasi. Penjualan kembali saham perusahaan.
Dividen
Bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham. Dividen dapat berupa dividen tunai atau dividen saham.
Dividen Kas
Bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang.
Dividen Saham
Bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham.
Dual Listing
Pencatatan saham di lebih dari satu bursa sehingga likuiditas surat berharga tersebut lebih terjaga.
Earning Per Share (EPS)
Laba bersih per saham suatu perusahaan. Cara menghitungnya, laba bersih
perusahaan dibagi dengan jumlah seluruh saham yang beredar.
Efek
Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial
saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kolektif kontrak
berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Emiten
Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
Face Value
Nilai nominal, nilai yang tercantum pada sekuritas seperti wesel, obligasi dan instrumen sejenisnya.
Financial Statement (Laporan Keuangan)
Laporan keuangan yang diterbitkan secara periodik, disusun berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum dan menyajikan
kondisi keuangan perusahaan seperti laporan neraca, laporan laba rugi
dan laporan perubahan ekuitas pemilik.
Go Public
Kegiatan suatu perusahaan ketika pertama kali menawarkan saham kepada
masyarakat pemodal. Disebut pula IPO (Initial Public Offering)
Hedging (Lindung Nilai)
Lindung nilai dengan cara melakukan transaksi di pasar berjangka dengan posisi berlawanan dari pasar spot.
Holding Company
Kata lain dari perusahaan induk. Perusahaan yang memiliki saham dengan
hak suara yang cukup di dalam perusahaan lain untuk mempengaruhi dewan
direksi sehingga dapat mengendalikan kebijaksanaan dan manajemen
perusahaan tersebut.
Index/Indeks Harga Saham
Index harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan
pergerakan harga saham. Di Bursa Efek Indonesia terdapat jenis index,
yaitu Index Harga Saham Individual, Index Harga Saham Sektoral, Index
Harga Saham Gabungan, Index LQ45, Index JII, Index MBX dan Index DBX.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Indikator gabungan dari pergerakan harga seluruh saham yang tercatat di
Bursa Efek Indonesia, baik saham biasa maupun saham preferen. Hari dasar
perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100.
Insider Trading
Transaksi saham berdasarkan bocoran informasi rahasia dari orang dalam,
pihak-pihak yang terkait dengan emiten, konsultan perusahaan atau
regulator (insider information). Transaksi seperti ini umumnya
melibatkan orang-orang yang menurut aturan tidak boleh melakukan
transaksi, seperti direktur perusahaan yang memperdagangkan saham
perusahaan sendiri.
Investasi
Kegiatan menanam dana atau modal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dimasa mendatang.
Initial Public Offering (IPO)
Penawaran saham perdana pada saat perusahan mulai go public.
JATS
Singkatan dari Jakarta Automated Trading System yang merupakan sistem
perdagangan Efek yang berlaku di Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan
yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
Kapitalisasi Pasar
Harga saham perusahaan dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.
Kliring
Proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring yang timbul atas
transaksi bursa yang dilakukan di Bursa Efek. Tujuan dari proses kliring
adalah agar masing-masing Anggota Kliring mengetahui hak dan
kewajibannya baik berupa Efek maupun uang untuk diselesaikan pada
tanggal penyelesaian.
Lembaga Kliring dan Penjaminan/LKP
Lembaga Kliring dan Penjaminan merupakan lembaga yang menyelenggarakan
jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini
lembaga ini diselenggarakan oleh PT. Kliring dan Penjaminan Efek
Indonesia atau disingkat KPEI.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian/LPP
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah lembaga yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral tempat penyimpanan terpusat
bagi Bank Kustodian Perusahaan Efek dan pihak lain. Saat ini lembaga ini
diselenggarakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia atau
disingkat KSEI.
Likuiditas
Karakteristik suatu saham yang jumlahnya cukup banyak di dalam peredaran
sehingga memungkinkan relative mudah untuk ditransaksikan.
Lot
Satuan terkecil perdagangan saham di bursa (500 saham)
LQ-45
Indeks di Bursa Efek Indonesia yang terbentuk dari 45 saham dengan
likuiditas dan kapitalisasi pasar tertinggi dan diseleksi melalui
beberapa kriteria pemilihan. LQ-45 dievaluasi setiap enam bulan sekali.
Manajer Investasi
Pihak yang mendapat izin dari Bapepam untuk mengadakan kegiatan usaha
mengelola Portfolio Efek bagi para nasabah atau mengelola Portfolio
Investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Manipulasi Pasar
Upaya mempengaruhi investor lain dalam mengambil keputusan investasi melalui informasi yang tidak benar.
Margin Trading
Perdagangan saham dengan sebagian modal pinjaman dari pialang dengan jaminan saham yang dibeli.
Market Capitalization
Nilai suatu perusahaan publik berdasarkan harga pasar dari saham dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.
Merger
Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu.
Odd Lot
Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan
saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan
di pasar regular. Satuan perdagangan di BEI adalah 500 saham.
Offer
Penawaran jual suatu saham di bursa oleh calon penjual. Harga penawarannya disebut offer price.
Open Price
Harga pada saat bursa pertama kali dibuka setiap hari.
Option (Opsi)
Hak untuk membeli atau menjual suatu saham pada harga yang telah diperjanjikan sebelumnya
.
Pasar Perdana/Primary Market
Penjualan efek pertama kali kepada publik atau Penawaran Saham Perdana atau disingkat IPO (Initial Public Offering)
Pasar Sekunder/Secondary Market
Pasar sekunder adalah suatu istilah yang menunjukan perdagangan efek
setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali emisi baru. Jadi
setelah pasar perdana atau perdagangan di Bursa Efek.
Penasehat Investasi
Seseorang atau perusahaan yang mendapat izin resmi dari Bapepam untuk
bertindak sebagai pemberi nasehat kepada pemodal awam yang ingin
menanamkan modalnya dengan harapan memperoleh penghasilan yang memadai
Perantara Pedagang Efek
Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin
membeli atau menjual saham di pasar modal bursa. Perusahaan yang sama
dapat juga membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bila ia
bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sebagai pedagang PPE
bekerja berdasarkan amanat investor baik untuk beli maupun jual, dan
mendapat komisi dari aktivitasnya berdasarkan negosiasi dengan investor.
Sering pula disebut broker atau pialang
.
Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai
penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi.
Perusahaan Publik
Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300
pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya
Rp.3.000.000.000 atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perusahaan Tercatat/ listed company
Perusahaan yang saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat
diperdagangkan pada suatu Bursa Efek. Masing-masing Bursa Efek mempunyai
persyaratan tersendiri bagi suatu perusahaan yang akan tercatat di
Bursa tersebut
.
Pialang
Pihak yang melaksanakan pembelian dan atau penjualan saham atas perintah
investor. Dari aktivitasnya tersebut, pialang mendapatkan komisi (fee).
Portfolio
Jika Anda melakukan diversifikasi investasi pada lebih dari sebuah saham
atau dengan kombinasi obligasi,
valas, properti atau aktiva lainnya
dengan tujuan mengurangi resiko, maka Anda telah menciptakan portfolio.
Price & Time Priority
Prioritas dalam melakukan transaksi jual beli saham di Bursa Efek di
Pasar Reguler dimana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk
membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas
dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik
untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang
lebih dahulu memasukan penawaran tersebut.
Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
Quote
Kependekan dari kata quotation, menunjukan harga saat ini (real tima price) untuk saham yang ditawarkan.
Remote Trading
Sistem perdagangan di BEI dimana order dilakukan tidak lagi di lantai
bursa, namun dapat dilakukan langsung melalui kantor Perusahaan Efek.
Return
Hasil yang diperoleh dari penanaman modal tertentu dalam suatu perusahaan pada periode tertentu
Right Issue/ Penawaran Umum Terbatas
Salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right
issue penawaran umum terbatas, perseroan menawarkan hak right kepada
pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja
berarti menyetor modal dengan rasio tertentu. Jika pemegang saham
tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual haknya tersebut
kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal juga dikenal
perdagangan right. Jadi right adalah hak yang diberikan kepada pemegang
saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan
dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk
mempertahankan pesentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.
Saham/ Stock
Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
Saldo Laba
Akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividend an koreksi laba rugi periode lalu.
Scripless Trading
Sistem perdagangan tanpa warkat dan penyelesaian transaksi dilakukan dengan pemindahbukuan (book entry settlement)
Securities Company (Perusahaan Efek / Sekuritas)
Perusahaan yang telah memiliki ijin usaha untuk menjalankan satu atau
beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi, pialang, manajer investasi
atau penasihat investasi.
Short Selling
Menjual saham meskipun belum memilikinya. Biasanya strategi ini
dilakukan ketika investor yakin harga saham akan turun pada hari yang
sama, sehingga dia dapat membeli ketika harga saham tersebut lebih
rendah daripada saat dia menjualnya.
Stock Split
Pemecahan setiap satuan unit saham menjadi lebih dari satu sehingga akan menambah jumlah saham yang beredar.
Suspensi
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian
ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan
keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor
atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu
Emiten.
Trading Floor
Tempat transaksi saham atau efek berlangsung.
Undersubscribed
Jumlah permintaan terhadap saham perdana kurang dari jumlah saham yang akan diterbitkan. Kebalikannya adalah oversubscribed.
Underwrite
Perusahaan sekuritas yang bertindak melaksanakan penjaminan terhadap penjualan saham saat IPO.
Undervalued
Saham atau surat berharga diperdagangkan dengan dengan harga dibawah nilai asetnya.
Waran
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada
pemegang efek untuk memesan membeli saham perusahaan tersebut pada harga
tertentu setelah 6 bulan atau lebih. Dalam praktek, terkadang
penerbitan waran dilakukan bersamaan dengan penerbitan saham dimana
waran tersebut sebagai insentif atau pemanis (sweetener). Selain
diterbitkan bersama saham, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi.
Window Dressing
Upaya manajer investasi mempercantik kinerja dengan mengangkat harga
saham-saham yang ada di portfolionya. Aksi ini dilakukan di akhir
kuartal, akhir semester atau akhir tahun.
Yurisdiksi Setara
sistem hukum negara lain yang di dalam peraturan perundang-undangannya,
termasuk peraturan di bidang pasar modal, terdapat ketentuan tentang
perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas
suatu jenis Efek, yang pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan tentang
perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas
Efek yang sejenis menurut peraturan perundang-undangan pasar modal di
Indonesia.
Comments (0)
Posting Komentar